MALUKU UTARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mndapat piagam penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara. Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di ruang rapat Wali Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara, Senin (7/2/2022).
Piagam tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) Sofyan Ali, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tikep Sunaryah Saripan, disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo.
Selain itu juga dirangkaikan dengan penandatangan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, tentang peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian serta tindak lanjut laporan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan OPD Terkait, serta para Kepala Puskesmas se-Kota Tidore Kepulauuan.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo mengatakan, kualitas pelayanan publik ditentukan oleh seberapa baik sikap dan perlakuan penyelenggara negara dan instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya kepada masyarakat, serta tingkat kepuasan masyarakat yang ditandai dengan membaiknya kesejahteraan masyarakat dari waktu ke waktu.
“Karenanya kolaborasi dan networking menjadi kunci keberhasilan pembangunan sebuah daerah, maka pemerintah daerah harus menggandeng lembaga negara pengawas pelayanan publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintah, agar dapat memberikan pelayanan terbaik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya, " pungkasnya.
"Perjanjian kerja sama yang ditandatangani ini, bertujuan untuk meningkatkan percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, pendampingan dan pencegahan mal administrasi, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan pertukaran informasi atau data, " terangnya.
“Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara (Malut), yang telah bersedia menjalin kerja sama dan bersilaturahmi dengan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), semoga niat baik bersama ini dapat memberikan kontribusi positif dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di masa yang akan datang, " tuturnya.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Sofyan Ali mengatakan, rangkaian kegiatan dari survey kepatuhan adalah merupakan salah satu amanat RPJMN kepada Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam rangka untuk mendorong pelayanan publik sejak reformasi dalam hal bagaimana meningkatkan pelayanan publik di masyarakat.
"Karena salah satu pemenuhan standar pelayanan publik ini sekarang sementara dalam proses pembahasan dengan Bapenas, pada tahun ini mengeluarkan dalam bentuk opini pengawasan pelayanan publik terhadap seluruh kementerian lembaga dan seluruh pemerintah daerah, opini pengawasan publik ini adalah salah satu instrumen penilaian pemerintah, selain daripada instrumen opini BPK dalam memberikan insentif kepada daerah, " katanya.
Sofyan menambahkan, bahwa opini pengawasan pelayanan publik harus menjadi atensi dan perhatian yang serius dari pemerintah, baik kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah, untuk betul-betul memenuhi standar pelayanan sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Dimana ini merupakan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan, mempublikasikan dan mengimplementasikan standar pelayanan publik sehingga ini yang perlu didorong.
“Saya berharap di tahun ini kita juga akan segera memulai survey dan akan melahirkan opini pengawasan pelayanan publik, sehingga ada beberapa indikator yang perlu ditingkatkan bagi para pelayanan publik, agar terus meningkatkan kinerja dalam melayani keluhan masyarakat yang ada di Kota Tidore Kepulauan, " tutupnya.